KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007)
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Kode
Etik Profesional dalam Profesi Akuntan
Kode ini menjelma dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1.
CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung
jawab auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
INDEPENDENSI
AUDITOR
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
Independensi dalam
Audit dapat diartikan sebagai sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan
ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Auditor tidak
hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam
penampilan.
Independensi
dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan
perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audità
Independen berarti
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung
pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi dalam diri auditor (independence in fact):
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit
finding.
(b)
Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi
ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan
dengan diri auditor.
(c)
Independensi di pandang dari sudut keahliannya.
Keahlian juga merupakan faktor independensi yang harus diperhitungkan selain
kedua independensi yang telah disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan
fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia
memiliki keahliam mengenai hal tersebut.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.