Jumat, 05 November 2010

SISA HASIL USAHA

Definisi SHU
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga K3PC, definisi sisa hasil usaha yaitu pendapatana yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Alokasi SHU

Berdasarkan hasil RAT tahun 2007 yang dilaksanakan pada tanggal xx yy 2008, Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
Contoh Perhitungan SHU
Contoh Perhitungan SHU 2006-2007

Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan

SUMBER : http://www.k3pc.co.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=11&Itemid=8

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda dengan bentuk badan usaha/perusahaan yang lain .
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT).
Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.
SUMBER : Wikipedia dan http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/04/badan-usaha-koperasi.html