Definisi SHU
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga K3PC, definisi sisa hasil usaha yaitu pendapatana yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Alokasi SHU
Berdasarkan hasil RAT tahun 2007 yang dilaksanakan pada tanggal xx yy 2008, Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
Contoh Perhitungan SHU
Contoh Perhitungan SHU 2006-2007
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan
SUMBER : http://www.k3pc.co.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=11&Itemid=8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar