Jumat, 05 November 2010

SISA HASIL USAHA

Definisi SHU
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga K3PC, definisi sisa hasil usaha yaitu pendapatana yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Alokasi SHU

Berdasarkan hasil RAT tahun 2007 yang dilaksanakan pada tanggal xx yy 2008, Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
Contoh Perhitungan SHU
Contoh Perhitungan SHU 2006-2007

Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan

SUMBER : http://www.k3pc.co.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=11&Itemid=8

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan suatu bentuk perusahaan yang “unik”, karena berbeda dengan bentuk badan usaha/perusahaan yang lain .
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan perusahaan yang dimiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT).
Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperasi di Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasaran, pendidikan dll. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.
SUMBER : Wikipedia dan http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/04/badan-usaha-koperasi.html

Rabu, 20 Oktober 2010

CARA MENDIRKAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
• Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUMBER : dologhuluan.simalungun.net

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

SUMBER: iwanketch.wordpress.com

KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
1.KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

SEJARAH KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional



SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

SUMBER: catatankuliahdigital.blogspot.com

Minggu, 16 Mei 2010

lu bilang kalo lu suka, sayang sama seseorang lu akan ngejar orang itu sampe dapet, OKE,berarti lu penuh perjuangan,
tapi, kalo gua yang ngerasain perasaan itu buat lu, gua kejar lu apa lu mau mendekat, ,sampe gua ngedapetin lu,?????
apa lu gak ilfeel sama gua????

tapi sayngnya gua juga bukan tipe seperti itu, gua lebih membiarkan hati gua termainkan sama perasaan gua,,
gua gak berani buat ngungkapin semua itu ...
terserah lu mau bilang apa,
GEngsi ???
gaktuh, karena semua orang berhak buat mengatakan apa yang dia rasakan.

gua harap lu tau sama apa yang gua rasain,

Sabtu, 08 Mei 2010

hey kamu yang di sana , gua tuh gag minta buat bareng sama lu lagi,yang gua mau tuh cuma ! SATU tetap berhubungan baik

kenapa lu gak bisa tetep berkomunikasi baik sama gua, tapi sama yang lain lu bisa.
gua gak pernah sakit hati, lu ga bisa bales perasaan gua, tapi gua sakit hati karena hubungan kita jadi renggang.

....................AKU SEBAL SAMA SEMUA INI...............

Sabtu, 17 April 2010

withheld

PADA PUKUL 12:39 DI HP gua yang settingnnya sengaja gua cepetin 15 menit. HP yang udah sering gua banting itu dengan sengaja atau tidak "berdering"

WITHHELD / PRIVATE NUMBER / NOMER PRIBADI

trus gua angkat, sapa tau penting.....
pas gua angkat suaranya rada samar,
tpi kaYana gua gak asing sama suaranya, trus di kepala gua
TRING.....
teringat DIA miriiiiiiiiiPPPPp bgt suaranya sama dia
tp knapa dia ngjak gua PS,
air mata gua lnsung netes, deg degan, campur aduk deh perasaan gua
tapi gua ga bisa benci sama dia

kenapa dia ga bisa ngehargain rasa sayang gua wat dia, kENAPA???
apa salah gua ???

tapi, gua langsung ber positivE thinking sama tuh orang, gua langsung bilang ke hati kecil gua.
HEY ITU BUKAN DIA, DIA GAK GITU KOK SAMA LU, DIA TUH MENGHARGAI LU, GAK MUNGKIN DIA NGELAKUIN ITU SAMA LU......

Rabu, 07 April 2010

Salahkah aku

konyol banget dah gua

sebenernya gua itu pemilih ?
blagu ?
sok jual mahal ?

banyak banget yang deektin gua tapi, gua biarin gitu ajj hahahahah.............
astagfirullah

terlalu lebay si lu, gua tuh gak suka orang lebay, orang yang sok perhatian,
kamu lagi apa ?
udah makn belum ?
besok mau kemana ?
aku jemput yah ?
aku kangen banget sama kamu ?
aku mau ketemu kamu !

woy lu belum jadi cowo gua , baru pendekatan ajj, gag usah terlalu lebay, di mata gua jadinya malah il'feel .......

trus kalo gua suka nyablak. gua mang gtuh orangnya, tapi ya tergantung lu aj dah berfikir tentang gua, mudah-mudahan seh positive semua
mulutku harimau ku. yah gua posisiin kata-kata gua yang keluar pada tempatnya lah
gua juga tau diri x.

pokonya gua gak suka cwo lebay, sok romantis,
bukan berarti gua gak suka beromantis-romantis ria

Sabtu, 03 April 2010



barsama teman-teman ku dikampus

loph you matic

cerpen ll

sebel banget gak bisa lupain dia
perasan gua kenapa gag pernah beruah buat dia yah...

gua capek kaya gini
capek hati, capek pikiran, capek waktu...

gua sayang sama lu.....
gua gak tau kenapa bisa sayang sama lu....
kalo boleh milih, juga bukan lu yang gua sayang
apa salah cinta gua ?????


ada seseorang yang gua suka, mungkin gua sayang, tapi gua takut , dia terlalu baik lagi buat gua , gua gak mau sakit buat yang ke dua kalinya...
cukup ini yang pertama dan terakhir......

sepenggal lyrik
she - Apalah Arti Cinta

Apalah arti cinta, bila aku tak bisa memilikimu
apalah arti cinta, bila pada akhirnya takkan menyatu

sesulit inikah jalan takdirku
yang tak inginkan kita bahagia

Bila aku tak berujung denganmu
Biarkan kisah ini ku kenang selamanya

Tuhan tolong buang rasa cintaku,
jika tak kau ijinkan aku bersamanya

Minggu, 28 Maret 2010

cerpen

pengen banget jujur sama dia ,, tapi malu gua gede banget

padahal dari suatu buku yang gua baca

KITA TAK PERNAH KALAH KARENA MENCINTAI SESEORANG.
KITA SELALU KALAH KARENA TIDAK BERTERUS TERANG.

dari dalam buku yang gua baca mereka sama-sama saling mencintai, tapi gag ada yang berani untuk mengungkapkan, si perempuan menunggu si lelaki mengungkapkannya, tetapi ta kunjung tiba,,
sampai akhrnya sang perempuan setelah bertahun-tahun bisa melupakn si lelaki....
padahal kalau si lelaki berani mengngkapkannya pada waktu itu mereka bakal JADIAN .

kisahnya hampir mirip sih,
yah mudah-mudahan gua bisa cepet ngelupainnya, walaupun memang si lelaki sepertinya tidak menaruh rasa lebih sama gua....


oke !!!My life will not stop there

Jumat, 26 Maret 2010

mata ku tak bisa bohong

hahaha MATA KU TAK BISA BOHONG

yapz gua mANg ga bisa bohong , semua orang bisa liat dari mata gua

gw terlalu mencintai seseorang, orang yang pertama bisa bikin gua tertarik, selama ini gua selalu di cintai, ( hhaah narsis ), tapi ketika gua mencintai seseorang dan ternyata dia ga mencintai gua, rasanya sakit ( dasar manusia mang maunya di cintai),

pertama gua ada rasa sama dia... gua belum pernah ketemu dia sebelumnya,, tapi dia dah baik banget sama gua, bukan gua aj seh, tapi temen-temen gua yang lain ( mungin emang sifatnya dia x,( tapi MUNGKIN yah ). dan di situ kayana dia masi jadian sama cewenya,, gag terlintas di pikiran gua buat jadian sama dia, trus waktu pertama ketemu juga gua belum ada rasa sayang sama dia... gua gag tau kenapa lama-lama rasa suka gua yang tadinya suka sebagai temen jadi lebih dan tambah menjadi sayang, gua sampe sekarang ga tau kenapa gua bisa sayang sama dia. BINGUNG AKH !!!!

sering banget dapet pertanyaan kenapa lo putus ??
gua putus karena dia TERLALU BAIK buat gua, dia tau kalo gua suka sama dia, mungkin sayang. SAMPE-SAMPE di nembak gua, dia bilang dia suka, dia sayang gua. PADAHAL DIA GAK SAYANG SAMA GUA

tapi beberapa minggu kemudian gua baru tau kalau ternyata dia ga ada rasa cinta saat dia katakan cinta sama gua, dia hanya anggep gua sebagai TEMAN,
gua bingung gua harus gimna, dan akhirnya gua berani bilng kalo hubungan kita sampai di sini aj,.
dan jawaban dia adalah ************** (sensor)
tambah meyakinkan kalo dia bener-bener ga cinta sama gua

maaf banget buat orang-orang yang udah bilang kalo lu sayang sama gua, tapi gua gak bisa balesnya
temen rumah gua yang dah 3x nembak gua pertama lu mantanya temen gua, kedua gua gag ada rasa suka yang lebih dari sekedar temen, jadi gua mempertimbngkannya dan kayana lu terlalu baik buat gua, kita cukup jadi teman aj yah. dan gua gag mau jadi bahan gosip di lingkungan rumah kalo kita jadian

trus buat ***** (sensor) sebelum seseorang itu nembak gua lu mang dah nembak gua duluan tapi beneran dah bukan yang seperti lu bilang kalo gua ga terima lu ituh gara-gara gua lebih memilih tuh orang , tapi emang lu tuh udah gua anggep kakak gua.

trus buat ***** (sensor) haahah lu terbuka beud ma gua, ga secara langsung tapi gua rangkum dari kata-kata lu ,lu bilang lu PK ma gua, buset dah apa jadinya kalo gua jadian sama lu.. kita cukup jadi temen aj deh yak
heheheh

sempet jadian sama orang setelah putus sama seseorang itu, tapi maaf-maaf yah gua cuma 1 minggu pertahanin lu , abisnya lu juga seh masa baru kanal 2 jam gua pulang trus lu sms ke gua lu bilang lu sayang sama gua, lu kira gua cewe apaan , gag segampang itu gua bisa sayang , lu terlalu lebay trus lu pelit masa nelfon gua aja gag pernah. makana gua putusin lu, gua Kira lu bisa jadi obat buat hati gua. dan beberapa minggu kemudian lu ngajak gua balikan lagi, gw kira lu dah berubah ga pelit pulsa, tapi ternyata masi, dan sial seminggu kemudian dia bilang dia minta putus (ceritanya bales dendam) pas bilang kayana kita gak cocok kita putus aj... gua bilang aj LOH EMANG KITA BALIKAN BENERAN , GUA KIRA BECANDA
hahahahh hahahah ahhahaaaha

dan makasi buat temen gua yang udah bantuin gua buat lupain seseorang itu walaupun gua blum bisa lupain sepenuhnya,,, walaupun gua cuma sebentar pacaran sama seseorang itu. buat gua terasa banget kata-kata dia di gua


yang SEKARANG gua minta setip doa gua kalo perasaan sayang gua buat seseorang itu cuma opsesi, dan dibukakan keluasan hati gua untuk menerima orang lain

TAMAT

Minggu, 14 Februari 2010

buat dia yang jauh dimata dekat di hati

aq pun tau diri engkau mencintainya,
namun mengapa hati enggan melupakanmu,
aq ingin lari,
aq ingin pergi
namun hati ini tak bisa pungkiri


mengapa aq menjadi orang yang sangat bodoh dalam beberapa bulan ini ,
mengapa aq masih berfikir tentang seseorang yang tak pernah mencintaiku,dan selalu memimpikannya

aq ingin bangkit dari persaan yang sedang melandaku ini
dan aq sadar aq tak pantas untuknya

ya ALLAh jauhkanlah perasaan ini dari hatiku jika memang dia bukan miliku,,
tapi dekatkanlah perasaan ini untuk dia kalau memang dia miliku

Sabtu, 13 Februari 2010

suka-suka

emb bingung mu mulai dari mana

tapi yang pengen gua critain di sini si dia kayana agy ada yang deketin cuma dia ga kasi respon,,,,,
hahahaha

ada beberapa orang yang coba deketin gua trus ada yang udah nyatain cintanya ke gua
tapi perasaan gua tetep biasa aja tuh, maaf yaah gua ga bisa bales rasa sayng lu , gua gag tau apa perasaan gua sekarang, gua takut lu cuma cinta sesaat aj sama gua,gtau deh gua jadi mati rasa semenjak menyayangi seseorang yang gag pernah punya rasa sayang ke gua, gua trauma saat dy bilang dia sayang sama gua ternyata dia gag pernah sayang sama gua, tapi gua masi berharap banget buat sama dia, gua rasa dia tau gua kaya gini gua tau kok jodoh mati rezeky tuh udah ada garisnya masing-masing


I LOVE I'AM

Jumat, 12 Februari 2010

Cinta

Cinta

Cinta…

Bisa membuat aku tersenyum

Bisa membuat aku tertawa

Bisa membuat aku ceria

Bisa membuat aku bahagia

Tapi…

Cinta juga bisa

Membuat aku sedih

Membuat aku bingung

Bahkan membuat aku menangis

Cinta…

Aku tak pernah merabanya,

Bahkan melihatnya pun tak pernah

Tapi aku bisa merasakan perasaan dan getaran

Yang ada di hati kecilku

Yang ku sebut itu CINTA

Cinta…

Adalah hal terindah

Yang bisa kita rasakan dalam hidup

Karena bagaimanapun

Rasa yang peling menyakitkan

Dan yang paling menyenangkan

Itu bernama CINTA

CINTA , satu kata berjuta makna